Ridwan Mubarun Camat Rungkut membantah dirinya mengeluarkan edaran bagi warga untuk melakukan pembaruan e-KTP yang mempunyai masa berlaku akan berakhir.
“Saya juga sempat heran dengan surat tentang pembaruan e-KTP, itu tidak benar. Saya pikir saya tidak mungkin buat surat edaran seperti itu, mungkin RT/RW yang salah dalam penyampaian,” kata Ridwan kepada Radio Suara Surabaya.
Ridwan juga mengatakan, perihal masa berlaku e-KTP seumur hidup sudah sering dia sampaikan setiap dalam pertemuan warga di wilayahnya.
“Padahal sudah sering saya sampaikan setiap kali ada pertemuan dengan warga, kalau e-KTP berlaku seumur hidup. Kecuali kalau ada perubahan data baru dilakukan pembaruan e-KTP,” katanya.
Dia mengaku belum mengetahui secara langsung surat edaran yang beredar di wilayahnya. “Saya cek dulu, saya sendiri belum tahu surat edarannya seperti apa. Bagi warga yang punya surat edaran itu bisa untuk menunjukkan langsung ke kantor kecamatan, kami buka sampai pukul 14.00 WIB,” kata Ridwan.
Menurutnya, surat edaran yang diteruskan ke warga merupakan surat edaran dari Depdagri. Namun, kata Ridwan, bila warga Rungkut masih bingung dia akan membuat surat edaran baru yang lebih tegas.
“Dulu ada surat edaran dari Depdagri, mungkin karena Pemkot Surabaya berpikir cukup dari depdagri, kamu teruskan ke warga. Namun kalau warga masih ragu-ragu dan bingung, kami akan buatkan surat edaran lagi yang lebih tegas,” katanya.
Sebelumnya, Albert pendengar Radio Suara Surabaya yang merupakan warga Rungkut mengatakan, dirinya mendapatkan edaran untuk memperbarui e-KTP bila masa berlaku akan berakhir. Dalam surat edaran tersebut, kata Albert, berasal dari kantor kecamatan Rungkut tempat dia tinggal.
“Saya punya e-KTP yang masa berakhirnya 2017. Tapi kapan hari saya dapat surat edaran dari kecamatan untuk ganti e-KTP yang masa berlakunya seumur hidup. Ini yang bener yang mana,” kata Albert kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (24/9/2016). (tit)