Calon Tim Cagar Budaya Surabaya berencana membuat website yang berisi konten berkaitan bangunan dan situs-situs cagar budaya di Surabaya. Prof Johan Silas satu di antara enam calon Anggota Tim Cagar Budaya menyatakan hal ini saat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (20/12).
Dia mengatakan, rencana pembuatan website cagar budaya ini bertujuan untuk menyosialisasikan berbagai informasi tentang bangunan cagar budaya dan kegiatan yang berhubungan dengan kecagarbudayaan di Surabaya.
“Website kan banyak peminatnya, dan jangkauannya bisa ke luar,” ujarnya kepada Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. Guru Besar Arsitektur ITS ini juga mengatakan, website cagar budaya itu dia harapkan selain sebagai media publikasi juga menjadi sarana dialog antara tim cagar budaya dengan masyarakat.
“Apa yang kita posting bisa ditanggapin atau ditambahin oleh masyarakat,” katanya. Dia mengakui, selama ini Pemkot Surabaya telah menyosialisasikan masalah cagar budaya. Hanya saja, lingkupnya sangat terbatas karena masuk dalam website pemerintah kota. “Makanya nanti kita buat sendiri, dan kontennya akan lebih banyak,” ujarnya.
Selain membuat website, dalam masa tugasnya nanti, Tim Cagar Budaya Surabaya juga akan mengevaluasi 273 bangunan yang masuk kategori Cagar Budaya. Evaluasi ini untuk menyesuaikan status kecagarbudayaan objek budaya itu dengan peraturan perundangan yang ada.
Sebab, menurut Silas, 273 bangunan cagar budaya di Surabaya sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sementara, peraturan yang berlaku adalah Undang-Undang 11 Tahun 2010. “Karena sudah lama, makanya akan kita tinjau lagi,” kata Silas.
Johan juga menekankan, Tim Cagar Budaya akan melihat kembali apakah persyaratan penetapan bangunan cagar budaya sudah selaras dengan aturan yang baru. Walaupun, menurutnya, UU 11/2010 juga sedang dalam wacana akan direvisi.
Menanggapi pandangan calon Tim Cagar Budaya, Naniek Zulfiani Ketua Pansus Tim Cagar Budaya mendukung upaya tim cagar budaya mengenalkan bangunan dan situs cagar budaya Surabaya melalui website.
“Ini supaya masyarakat tahu bangunan cagar budaya yang ada,” tutur Politisi Hanura ini. Dia juga menegaskan, selain sebagai media sosialisasi, website cagar budaya juga bisa menjadi sarana edukasi masyarakat.
Sebelumnya, Adi Sutarwijono Anggota Pansus Tim Cagar Budaya sekaligus Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya menyatakan, dia mendorong agar tugas Tim Cagar Budaya tak hanya menetapkan, melakukan pemeringkatan, dan pengahpusan benda cagar budaya belaka, tetapi juga meneliti dan mempublikasi.
“Karena tulisan yang menjelaskan aspek historis di Surabaya sangat minim,” katanya. Dampaknya, praktis banyak warga yang tidak mengenali latar peristiwa di masa lalu yang berkaitan dengan bangunan-bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Terutama kalangan generasi muda.
Pria yang biasa dipanggil Awi menambahkan, dengan publikasi khalayak ramai di Surabaya akan bisa lebih memahami dan mengingat hal-hal yang berkaitan temuan kecagarbudayaan di Kota Pahlawan. “Jika banyak warga yang tahu detail latar belakang kecagarbudayaan, mereka juga akan ikut menjaga kelestariannya,” ujarnya.
Pansus Tim Cagar Budaya di kalangan dewan juga mendukung agar Tim Cagar Budaya dibantu oleh asisten-asisten yang kompeten dan kredibel. Mengingat, enam calon anggota tim cagar budaya itu mempunyai kesibukan akademik yang tinggi.
Perlu diketahui, enam calon Tim Cagar Budaya telah menyampaikan konsepsinya tentang pelestarian cagar budaya dihadapan pansus Tim Cagar Budaya di Komisi A DPRD Kota Surabaya. Enam calon anggota Tim cagar Budaya yang diusulkan pemerintah kota antara lain, Dr. Ir. Retno Hastijanti. M.T (Arsitektur) sebagai Ketua Tim Cagar Budaya, FA. Missa Demettawati (Arkeolog) sebagai Sekretaris, Ir. Handinoto.M.T (Ahli Konstruksi Bangunan), Dr. Purnaman Basundoro, SS, M.Hum (Pengamat Budaya) dan Prof. Johan Silas (Ahli Tata Kota).
Setelah mendengar paparan tim cagar budaya, Pansus Tim Cagar Budaya kembali akan melakukan konsultasi ke Direktorat Kebudayaan, sebelum memberikan rekomendasi ke Rapat Paripurna DPRD, apakah usulan Pemkot Surabaya soal komposisi Tim Cagar Budaya itu bisa diterima seluruhnya, disetujui sebagian, atau diubah.(den)