Rabu, 27 November 2024

Cak Anam Kalah Gugatan Atas Kepemilikan Gedung Astranawa

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Gedung Astranawa. Foto: museumnu.id

Yulisar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas kepemilikan lahan gedung Astranawa di Jalan Gayungsari, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, terhadap Khoirul Anam mantan Ketua PKB Jawa Timur.

Dalam amar putusan perdata, hakim menyatakan lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut secara sah dimiliki oleh PKB Jatim. Kepemilikan ini sesuai dengan surat persetujuan bernomor 024/VIII/YKP/SP/2000 berisi tentang penyerahan hibah lahan dari Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya kepada PKB Jatim pada tahun 2000, yang diajukan penggugat sebagai bukti.

“Dengan dasar itu menyatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, sebagai pemilik sah atas objek sengketa. Dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 ribu per hari,”kata Yulisar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/7/2016).

Mengenai putusan tersebut, Mahkruf Syah kuasa hukum tergugat mengaku akan melakukan banding. Dia menilai hakim salah menafsirkan mengenai bukti yang diajukan penggugat. Terutama mengenai soal tidak diterbitkannya sertifikat lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas pemohon Khoirul Anam.

“Pertimbangan hakim soal BPN itu wilayah administratif, harusnya kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hakim melampaui kewenangan karena ini perdata. Kami akan lengkapi bukti untuk melakukan banding nanti,” kata Mahkruf Syah.

Secara terpisah Otman Ralibi kuasa hukum PKB Jawa Timur mengatakan, mengenai putusan hakim itu sudah tepat, karena menunjukkan rasa keadilan. “Lihat perkembangannya nanti. Apakah nanti tergugat itu melakukan banding atau tidak. Jika, tidak banding dan sudah inkrah, maka tinggal melakukan mengajukan eksekusi ke Pengadilan,” kata Otman Ralibi.

Perlu diketahui, berdasarkan berkas gugatan, lahan yang di atasnya berdiri Gedung Astranawa itu dihibahkan YKP ke PKB Jatim pada tahun 2000. Letak lahan sengketanya tepat di seberah gedung Museum NU, di Jalan Gayungsari, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Saat dihibahkan, Khoirul Anam menjabat sebagai Ketua PKB Jatim. Kemudian, dia keluar setelah PKB Cak Imin menang gugatan atas PKB Gus Dur. Anam juga membeberkan bukti kepemilikan lahan dari hasil hibah seseorang bernama Ramelan pada tahun 1997. PKB tak terima lalu menggugat pendiri Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) tersebut.(bry/iss/ipg)

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
28o
Kurs