Sabtu, 23 November 2024

Cabuli Anak Tetangga, Slamet Dihukum 10 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi.

Slamet Arifin (28), warga Jalan Uka, Kecamatan Benowo, Surabaya dijatuhi hukuman vonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Slamet terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga anak tetangganya sendiri.

Slamet Arifin melakukan perbuatan bejat itu mulai tahun 2013 hingga 2016. Terdakwa mencabuli para korbannya di rumahnya, dengan modus menunjukkan permainan yang ada di ponselnya atau film kartun, tapi ternyata video porno. Setelah itu, Slamet Arifin mengelus dada korban dan mencabuli anak-anak yang rata-rata masih berusia delapan tahun tersebut.

Komaruddin Simanjuntak hakim yang memimpin persidangan menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ini memutuskan, terdakwa atas nama Slamet Arifin divonis 10 tahun penjara,” kata Komaruddin Simanjuntak, Senin (31/10/2016).

Putusan diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Fathol Rasyid Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yaitu 14 tahun penjara. Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain yang meringankan karena selama persidangan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui atas perbuatannya. “Yang memberatkan, terdakwa telah merusak masa depan anak, serta melanggar norma agama,” ujarnya.

Mendengar putusan tersebut, Fariji kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Lacak mengaku masih memikirkannya. “Masih pikir-pikir, dan akan dibicarakan dengan keluarga terdakwa soal putusan hakim ini, mengingat pasal yang disangkakan ke terdakwa ini menjadi atensi pemerintah,” kata Fariji. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs