Jumat, 22 November 2024

Cabuli Anak, Pria Ini Menangis Setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Terdakwa bapak cabuli anak kandung saat di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Dicky Auwliandy pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, mendapat vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni 14,5 tahun penjara. Meski lebih rendah, namun terdakwa menangis setelah mendengar putusan tersebut.

“Diputuskan, terdakwa Dicky Auwliandy dihukum 10 tahun penjara. Karena terbukti melanggar pasal 82 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak,” kata Matheus Samiaji Ketua Majelis Hakim, Selasa (28/6/2016).

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya dari kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP.

Korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa. Namun, korban meminta agar kasusnya, orang tuanya itu mendapatkan hukuman setimpal dari perbuatannya.

“Perihal itu yang memberatkan terdakwa. Selain itu, akibat dari perbuatan terdakwa, korban kehilangan masa depan. Dan mengalami traumatik hebat hingga sempat melakukan percobaan bunuh diri,” ujar dia.

Mendapatkan putusan tersebut, Sumardi kuasa hukum terdakwa mengaku, kalau masih memikirkannya. Namun, hukuman 10 tahun penjara yang diterima kliennya itu di luar perkiraan.

“Saya sebenarnya menginginkan di bawah 10 tahun. Pertimbangannya, karena sejak terdakwa ditahan, kehidupan ekonomi keluarganya tidak teratur. Seperti, biaya sekolah nunggak. Jadi ini masih dipikirkan,” kata Sumardi, saat dihubungi suarasurabaya.net. (bry/iss/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs