Komjen. Pol Budi Waseso Kepala BNN meminta kepastian hukum yang ada di Indonesia, untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba. Terutama yang ada di tingkat daerah hingga Provinsi.
Karena, Jenderal bintang tiga tersebut mengaku kesulitan, dan menemukan kendala untuk melakukan penegakan di tempat hiburan malam. Dengan tidak mempunyai komitmen yang sama, dalam pemberantasan narkoba.
“Pertama banyaknya keterlibatannya oknum (penegak hukum, red) saat dilakukan operasi. Dan, tidak ada perda yang mengatur, untuk menutup tempat hiburan malam, jika saat dilakukan operasi ditemukan peredaran narkoba,” kata Komjen. Pol Budi Waseso, di sela acara pertemuan dengan pimpinan media di Hotel Singgasana, Surabaya, Rabu (26/10/2016) malam.
Menurut dia, jika pemerintah tingkat daerah hingga provinsi mengeluarkan perda yang mengatur dengan memberikan tindakan tegas menutup tutup tempat hiburan malam, dikala dioperasi dari pihak kepolisian maupun BNN, terbukti ada peredaran narkotika.
Serta tidak memberikan izin kembali dengan nama apapun. Meskipun nantinya akan dibuka kembali dengan nama berbeda. “Tetap harus blacklist,” ujarnya. (bry/ipg)