Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (12/2/2016). Buruh mendesak pemerintah segera merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gresik.
“UMSK Gresik harus segera direvisi karena tak bisa dinikmati para pekerja yang ada di Gresik,” kata Jamaluddin, juru bicara FSPMI di sela-sela unjuk rasa di depan Grahadi.
Menurut dia, UMSK Gresik yang telah ditetapkan oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur, ternyata hanya berlaku bagi perusahaan yang masuk kategori PMA (Modal Asing), serta Tbk (Terbuka). Padahal mayoritas perusahaan di Gresik saat ini adalah PMDN (Modal Dalam Negeri) dan tidak Tbk.
Karenanya, FSPMI berharap pemerintah segera merevisi UMSK Gresik sehingga ribuan pekerja yang ada di Gresik bisa menikmati kebijakan adanya upah sektoral. Sementara itu, sebelum berunjuk rasa di Grahadi para buruh juga sempat berunjuk rasa di Pendopo Kabupaten Gresik dengan tuntutan yang sama. (fik/ipg)
Teks Foto:
– Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (12/2/2016).
Foto: Istimewa