Ribuan buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kamis (29/9/2016) siang hari ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, Jakarta.
Dalam aksi yang diikuti buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang dan Purwakarta, mereka mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya dicabutnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.
Said Iqbal Presiden FSPMI mengatakan, UU Tax Amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh.
“Buruh taat membayar pajak, tapi pemerintah mengampuni para pengemplang pajak dari korporasi,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Kemudian, lanjut Said, buruh yang sudah taat membayar pajak merasa ditekan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Kalau aksi ini tidak direspon, kami akan melakukan unjuk rasa nasional. Jadi buruh stop produksi termasuk pekerja pelabuhan dan bandara seluruh Indonesia. Mungkin sekitar awal atau pertengahan November,” ujarnya.
Selain soal Tax Amnesty, buruh juga menuntut Pemerintah mencabut Peraturan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan menaikkan Upah Minimum Tahun 2017 sebanyak Rp650 ribu.
Kemudian, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi besar yang merugikan negara.
Sekitar pukul 13.00 WIB, unjuk rasa yang diikuti sekitar 5.000 buruh sudah mulai bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi, kemudian melakukan orasi di depan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, dan akan bergeser ke Gedung Mahkamah Agung, sekitar pukul 15.00 WIB.
Aparat keamanan yang terdiri dari 800 personel Polisi, 187 anggota TNI dan 201 Polisi Pamong Praja juga sudah siap mengamankan aksi unjuk rasa ini hingga tuntas. (rid/dwi/ipg)