Ananta Lianggara alias Alung, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kasus pengedar narkoba kelas kakap akhirnya bisa ditangkap petugas BNN (Badan Narkotika Nasional). Alung kini menjalani masa hukuman 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.
Perlu diketahui tersangka Alung adalah buronan Kejari Surabaya sejak tahun 2013 lalu. Setelah Mahkamah Agung memvonisnya 20 tahun penjara plus denda Rp15 juta subsidair enam bulan kurungan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Eksekusinya (sudah ada keputusan hukum tetap, red) Rabu, kemarin, dilakukan di Cipinang. Yang memproses eksekusi ke Jakarta itu Jaksa Karmawan,” kata Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejari Surabaya, Minggu (10/1/2016).
Didik mengatakan, BNN mengeksekusi Alung di Jakarta setelah dirinya diketahui selalu menggunakan identitas palsu saat beraktivitas di dunia peredaran narkoba.
“Dalam identitasnya menggunakan nama Alvian Cahyadi, ternyata itu identitas palsu,” ujar dia.
Menurut dia, identitas palsu itu digunakan untuk menghindari kejaran Kejari Surabaya, untuk melarikan diri ke Kalimantan.
“Saat ditangkap, petugas menemukan 38 butir pil ekstasi dan beberapa aset diduga hasil bisnis narkotika,” ujarnya.(bry/dop)