Sabtu, 23 November 2024

Bunuh Mertuanya Sendiri, Angga Terancam Hukuman Mati

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Angga Kurniawan, yang didampingi kuasa hukumnya saat di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Murni, Angga Kurnia Wiratnawan (31), Warga Jalan Rungkut Menanggal Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas pembunuhan ibu mertuanya sendiri.

Dalam salinan surat dakwaan, terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dengan cara mencekik leher Murni. Hal itu dilakukan, lantaran terdakwa menjalin hubungan dengan Ferry Srikurniawati, anak korban dilakukan secara sembunyi. Sehingga korban tidak setuju, kalau anaknya Ferry Srikurniawati itu dinikahi dengan cara siri.

“Selain itu, terdakwa juga tidak pernah memberikan nafkah pada Ferry Srikurniawati, akhirnya korban sering memarahi terdakwa,” kata Andi Surya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (16/6/2016).

Dari awal itulah, Angga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Murni pada 28 Desember 2005. Saat itu, dia menjemput korban di tempat tinggalnya Jalan Barata Jaya dengan menggunakan mobil.

Tujuannya untuk menjemput Ferry Srikurniawati istri terdakwa, dan anaknya. Namun, saat di tengah perjalanan terjadi adu mulut. Sebab, korban melarang terdakwa untuk menjalin hubungan dengan anaknya.

Angga pun langsung mencekik korban hingga meninggal. Setelah itu Murni dibuang ke jurang di kawasan Pacet. Lantaran seharian tidak pulang, Ferry Srikurniawati anak korban membuat laporan ke kantor polisi. Tidak lama kemudian, salah seorang warga di Pacet melaporkan ke Radio Suara Surabaya, ada penemuan mayat. Dari laporan tersebut, ditindaklanjuti oleh pihak aparat kepolisian setempat dan diteruskan ke seluruh jajaran Polda Jatim.

Hasilnya, korban yang awalnya belum teridentifikasi akhirnya berhasil diketahui identitasnya berdasarkan dari laporan Ferry ke Polrestabes Surabaya. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, polisi berhasil menangkap Angga pelaku pembunuhan terhadap Murni. “Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” ujar Andi Surya JPU Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sementara itu, Advent Dio Rendi selaku kuasa hukum terdakwa tidak akan mengajukan keberatan mengenai dakwaan yang dibacakan jaksa. “Kita lihat saja nanti proses sidangnya yang akan menghadirkan para saksi. Apakah terbukti atau tidak, klien saya,” kata Advent Dio Rendi kepada suarasurabaya.net. (bry/tit/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs