Sesudah diperiksa sekitar 7 jam di Bareskrim Polri, Buni Yani, menegaskan kalau dia tidak mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berbicara soal Surat Al Maidah ayat 51.
Penyidik mengajukan 28 pertanyaan kepada Buni Yani yang diperiksa sebagai saksi, mulai jam setengah sepuluh sampai jam setengah lima sore.
Pertanyaan yang diajukan antara lain, dari mana asal video itu, apakah dia mengedit atau menyunting video itu, dan bagaimana bisa sampai diunggah ke akun facebooknya.
Dalam keterangannya, dia mengaku mengunduh video pidato Ahok berdurasi 31 detik itu, dari akun bernama “Media NKRI”, yang kemudian diunggah pada tanggal 6 Oktober.
“Video yang saya dapatkan dari Media NKRI tidak saya apa-apakan (edit). Video yang diposting tanggal 5 Oktober, saya download lalu saya upload ulang tanggal 6 Oktober ke facebook,” ujarnya di Markas Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Sementara itu, Aldwin Rahadian pengacara Buni Yani mengatakan, sumber video itu sebenarnya dari situs resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, pihak Pemprov DKI juga harus diperiksa polisi, karena tidak mengedit kata-kata sensitif, dalam video yang diunggah ke Youtube.
Walau hari ini sudah banyak keterangan yang diberikan kepada Penyidik Bareskrim, pihak Buni Yani menyatakan siap diperiksa lagi, terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok. (rid/rst)
Teks Foto:
Buni Yani usai diperiksa di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Foto : Farid suarasurabaya.met