Sabtu, 23 November 2024

Botol Shampo Berisi 1 gram Sabu-sabu Gagal Diselundupkan ke Ruang Tahanan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tersangka beserta barang bukti penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam botol shampo. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke tahanan Polrestabes Surabaya masih saja terjadi. Tapi, meski disembunyikan di dalam botol shampo, niat jahat pengedar bisa tercium polisi.

Kasus ini bermula dari seorang bernama Yonif (saat ini jadi DPO) punya hutang uang Rp1 juta kepada M. Syaifudin seorang tahanan narkoba Polrestabes. Karena Yonif tidak punya uang, hutangnya dibayar dengan sabu-sabu seberat 1 gram senilai uang Rp1,1 juta.

Kompol Anton Prasetyo Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, setelah mereka sepakat kemudian Syaifuddin meminta temannya berinisial M untuk mengambilkan peralatan mandi yang ada di rumah Yonif.

“Tersangka menyuruh M untuk mengambil titipan peralatan mandi ke rumah Yonif. Posisi M ini tidak tahu apa isi peralatan mandi ini,” ujarnya di Mapolrestabes, Rabu (21/4/2016).

Pada saat M datang membesuk berikutnya, dia akan mengantarkan peralatan mandi itu ke Syaifuddin. “Karena dikirim malam hari di luar jam besuk, maka tidak diperbolehkan,” katanya.

Dua petugas tahanan Brigadir Romzi dan Briptu Angga kemudian curiga, karena M mendesak untuk mengirimkan peralatan mandi itu, karena diminta Syaifuddin hari itu juga.

“Akhirnya dua anggota Tahti bekerjasama dengan Reskoba mengajak bertemu M bila ingin menitipkan peralatan mandi. Bertemu di Jl Rajawali, dan dilakukan penggeledahan,” katanya.

Peralatan mandi yang akan dikirim ke Syaifuddin mulai sabun, sifat, gigi dan shampo, digeledah satu persatu.

“Ditemukan sabu-sabu 1 gram di dalam botol shampo,” katanya.

Anton mengatakan, karena M tidak terbukti positif menggunakan narkoba dan tidak cukup bukti maka tidak ditahan. Tapi, Syaifuddin seorang tahanan narkoba sejak 25 Maret ini, harus menerima hukuman berlipat.

“Kami juga masih melakukan pengembangan, dan pengejaran terhadap DPO,” katanya.(bid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs