Sembilan orang diamankan dari rumah di Jalan Dharmahusada Indah No.43 C3 dan C4. Mereka ditangkap karena diduga telah membobol dan menduduki rumah mewah yang lama tidak ditempati oleh pemiliknya.
Sembilan orang ini adalah Abdul Fatah, Eddy Siswanto, Suliono, Ausofi Jamali, Achmad Sokib, Mario Yohanes Roni, Yafet Sugianto, dan Kariya. Satu lagi berada dalam pemeriksaan di Satnarkoba.
Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, sekelompok orang tersebut ditangkap tadi malam Selasa (20/9/2016).
“Mereka kami amankan karena terbukti masuk rumah orang lain dan menguasai beberapa barang di rumah tersebut,” ujar Shinto saat melakukan rekontruksi di lokasi, Rabu (21/9/2016).
Shinto mengatakan, sekelompok orang ini sebenarnya berjumlah 5 orang tapi ketika digerebek hanya ada 9 orang yang tertangkap. Mereka menduduki rumah ini sejak hari Sabtu (17/9/2016). Keadaan rumah memang lagi kosong, karena pemiliknya belum menempati rumah tersebut.
“Sekelompok orang ini mengaku disuruh oleh seseorang untuk menduduki rumah yang baru saja selesai masalah sengketanya,” katanya.
Mereka ini datang menggunakan dua mobil dan empat motor, masuk rumah dengan cara merusak gembok pagar dan merusak kunci pintu rumah.
“Kasus sengketa sudah incracht, jadi tidak ada tak dasar mereka menduduki rumah tersebut,” katanya.
Hasil pemeriksaan, sembilan orang ini tidak hanya menduduki rumah, tapi juga mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah seperti karpet, perabotan, dan barang antik.
“Barang-barang itu rencananya hendak dijual untuk makan-makan,” katanya.
Tak hanya itu, polisi juga mendapati barang bukti sabu-sabu dari penangkapan itu. Polisi menemukan satu poket sabu dan alat isap (bong) di saku salah seorang kelompok tersebut.
“Setelah dilakukan tes urine, lima dari sembilan orang dinyatakan positif sabu. Satu orang sedang dimintai keterangan oleh satuan narkoba,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah atau menerobos pekarangan rumah orang lain tanpa izin dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula ketika seseorang bernama Susi Sandrawati membeli rumah mewah di Jalan Dharmahusada Indah No.43 C3 dan C4 pada 2013 lalu. Rumah itu dibeli dari Kusnaningsih seharga Rp15 miliar. Saat Susi mulai proses balik nama, ada laporan dari Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai ahli waris pemilik rumah.
Sendang juga menggugat ke Pengadilan Negeri Surabaya.Tapi, semua proses hukum itu gagal.
“Laporan ke polisi di-SP3 karena tak ada bukti Sendang mempunyai hak atas rumah itu. Gugatan ke pengadilan kandas dengan alasan yang sama,” kata Susi. (bid/rst)