Jumat, 22 November 2024

Berusaha Melarikan Diri, Dua Sindikat Curanmor Ditembak

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dua sindikat curanmor yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Dua sindikat curanmor, Agung (36), warga Jalan Wonosari Lor Baru Gang IX, dan Riki (22), warga Bendul Merisi, ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Bahkan, dua tersangka yang menjadi DPO selama satu bulan ditembak kakinya, karena saat ditangkap berusaha melarikan diri.

Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tembakan diberikan pada kedua tersangka, sebagai tindakan tegas pada pelaku kejahatan, yang berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

“Kedua tersangka ini ditangkap dari pengembangan tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Keduanya menjadi DPO sudah sekitar satu bulan,” kata Kompol Bayu Indra Wiguno, Selasa (30/8/2016).

Keduanya ditangkap secara terpisah. Untuk tersangka Agung ditangkap sekitar dekat rumahnya. Sedangkan Riki ditangkap di frontage dekat gedung Golkar Ahmad Yani.

Menurut Bayu, dalam melakukan aksinya, tersangka Agung berperan melihat situasi lapangan, ketika tersangka lainnya melakukan aksi pencurian kendaraan.

Untuk tersangka Riki, perannya pemetik atau orang yang mengeksekusi melakukan pencurian kendaraan merusak rumah kunci kontak dengan kunci T.

“Tersangka Agung melakukan kejahatan itu sudah lima kali, sedangkan tersangka Riki sudah tujuh kali,” ujar dia.

Setelah berhasil melakukan aksinya, hasil kejahatannya dijual ke Madura, dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. “Dari hasil kejahatan, tersangka Agung mendapatkan uang sebesar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu, untuk Riki mendapat bagian Rp300 ribu hingga Rp400 ribu,” ujarnya. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs