Tri Rismaharini, Walikota Surabaya bersama beberapa kepala SKPD, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surabaya temui Soekarwo Gubernur Jawa Timur guna membahas pengelolaan SMA dan SMK di Surabaya. Pertemuan tertutup tersebut digelar selama lebih dari satu jam di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (5/12/2016) sore.
Pantauan suarasurabaya.net, perwakilan Pemerintah Kota Surabaya datang dengan full time. Selain Tri Rismaharini, juga ada Wisnu Sakti Buana, Wakil Walikota; Hendro Gunawan, Sekretaris Kota Surabaya; serta Armudji Ketua DPRD Kota Surabaya. Selain itu, sejumlah anggota DPRD serta sejumlah kepala SKPD juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Sedangkan dari pemerintah Provinsi Jawa Timur, selain Soekarwo juga tampak Saiful Rachman, Kepala Dinas Pendidikan; Himawan Estu Bagijo, Kepala Biro Hukum; serta sejumlah kepala SKPD lainnya. Pertemuan sendiri digelar di ruang rapat Gubernur yang ada di lantai satu Gedung Negara Grahadi.
Sayangnya, dari Pemerintah Kota Surabaya tak ada satupun yang bersedia dimintai keterangan. “Pak Armuji, Pak Armuji, ojo aku,” kata Risma usai pertemuan sambil masuk ke dalam mobil dinasnya.
Begitu juga Armuji juga tak bersedia memberikan keterangan. Wisnu Sakti Buana yang pulang belakangan juga memilih tak memberikan keterangan apapun.
Sementara itu, Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengatakan, kedatangan perwakilan Pemerintah dan DPRD Kota Surabaya kali ini untuk membahas pengambilalihan pengelolaan SMA dan SMK.
“Kewenangan kan di provinsi, tapi mereka mau bantu. Saya kira maksudnya Bu Wali dan DPRD Surabaya bagus. Tapi inikan sudah diputus Undang-undang jadi kewenangan pengelolaan SMA dan SMK tetap di provinsi,” kata Soekarwo.
Bantuan yang dimaksud Pemerintah Kota Surabaya, kata Soekarwo, adalah bantuan kepada para siswa serta bagi guru honorer SMA dan SMK yang ada di Surabaya. Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga menyampaikan niatnya untuk tetap membantu untuk bisa andil memperbaiki gedung sekolah-sekolah SMA dan SMK yang ada di Surabaya.
“Saya kira membantu boleh saja, tapi rumusannya harus jelas dan tidak melanggar hukum,” ujarnya. Karenanya, paska pertemuan ini, Biro Hukum Pemerintah Provinsi dan Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya akan membahas mekanisme yang tepat untuk menyalurkan bantuan.
Mekanisme ini selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Kota Surabaya. Jika disetujui, maka mekanisme tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri.
“Jadi nanti keputusannya ada di Mendagri,” ujarnya. Meski begitu, ada beberapa usulan untuk proses pembantuan ini diantaranya agar pelajar asal Surabaya tetap menikmati sekolah gratis, maka nantinya Pemerintah Kota Surabaya bisa memberikan bantuan operasional sekolah yang langsung diberikan melalui sekolah masing-masing.
Dalam kesempatan ini, Soekarwo juga memastikan meskipun seluruh SMA dan SMK se Jawa Timur akan dikelola Pemerintah Provinsi, namun sistem tertutup tetap akan dipertahankan dimana untuk sekolah di Surabaya maka hanya khusus warga Surabaya, begitu juga untuk daerah lainnya.
“Jadi nanti kalau usulan Pemkot Surabaya diterima Mendagri kan siswa daerah lain tidak bisa iri. Selain itu, pembatasan sekolah di luar daerahnya juga agar tak semua pelajar nanti berbondong-bondong ke sekolah di luar kota. Biar tidak overload,” kata Soekarwo.
Soekarwo juga mengatakan perwakilan DPRD Kota Surabaya juga sempat mengusulkan model tugas pembantuan dimana Pemerintah Provinsi memberikan tugas kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk mengelola SMA dan SMK.
“Untuk urusan pengelolaan SMA dan SMK ini, tugas pembantuan tidak bisa dilakukan. Tugas pembantuan itu hanya jika pemerintah di atasnya diperintah oleh Undang-undang untuk memperbantukan dan tidak bisa,” ujarnya. (fik/ipg)