Sabtu, 23 November 2024

Beroperasi Sejak 2015, Begini Modus Pengoplosan Oli di Medokan Sawah

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Para tersangka mengisi oli yang telah dioplos dan diberi pewarna sesuai merk oli kendaraan yang terjual di pasaran. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Setelah digerebek Satreskrim Polrestabes Surabaya, tersangka FS (43) bersama 7 anak buahnya disuruh memperagakan bagaimana modus pengoplosan oli kendaraan dengan berbagai merk ternama itu.

Dari penampakan luar, gudang beratap seng di Jalan Medokan Sawah Nomor 167 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut tak seperti pabrik. Tapi, setelah masuk ke dalam, di bagian gudang belakang ditemukan alat lengkap beserta tumpukan botol oli berbagai bentuk dan merk.

FS sebagai pemilik home industri sejak tahun 2015 ini memperagakan tahapan membuat oli oplosan. Berikut tahapan proses pengoplosan oli berbagai merk oleh tersangka:

1. Tersangka mencuci botol oli bekas berbagai merk yang dia beli dari pengepul. Botol dicuci dengan bensin di bagian dalamnya.
2. Oli jenis Parafinc yang dibeli dari distributor Pertamina dituang dalam satu wadah yang telah dicampur bahan adiktif (pengental oli) lalu dimixer (diaduk).
3. Selanjutnya proses pemberian serbuk pewarna minyak sesuai warna oli merk tertentu yang akan dikemas.
4. Setelah itu dipindahkan ke wadah lain dengan cara dipompa, lalu dilakukan pengisian di botol-botol kemasan dengan cara manual menggunakan gayung dan corong.
5. Setelah botol terisi, baru dilakukan penyegelan yang direkatkan dengan setrika listrik dan botol ditutup beserta segel botol.
6. Setelah itu botol ditempeli merk sesuai pesanan dan dikemas di dalam dus yang juga sesuai merk dengan disertai tempelan barcode.

Di hadapan polisi, tersangka FS mengaku dalam seminggu, dia bisa kirim ke luar pulau sebanyak 70 karton dus oli berisi 20 botol setiap dusnya.

Sebelum mendirikan sendiri home industri pengoplosan oli kendaraan ini, tersangka FS merupakan mantan karyawan di sebuah perusahaan oli oplosan yang juga di Surabaya. Setelah pemilik meninggal dunia, usaha itu tutup. Berbekal pengalaman, FS memberanikan dirinya mendirikan sendiri perusahaan ilegal ini.

“Setelah bos saya meninggal usaha itu tutup, lalu saya mendirikan ini mulai awal lagi. Pemasaran juga saya rintis lagi di luar Jawa,” katanya di lokasi, Sabtu (3/12/2016).

Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat olah TKP mengatakan, tersangka mengaku baru menjalani bisnis ilegal ini sejak tahun 2015.

“Tersangka mendapat keuntungan Rp17 juta perbulan. Dengan memilih pasar di luar Jawa, tersangka mengaku tidak memiliki kendala termasuk kompetitor,” katanya. (bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs