Sabtu, 23 November 2024

Berkas Perkara Tambang Pasir Lumajang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Para tersangka kasus tambang pasir Lumajang yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Kasus dugaan pembunuhan aktivis tambang pasir Lumajang, Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, sudah memasuki tahap dua. Ini ditandai dengan diserahkannnya berkas perkara tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (21/1/2016).

Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, ada 27 tersangka yang dikirim ke Kejaksaan. Karena, berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 (sempurna).

“Ada delapan berkas, yang terbagi empat berkas pidana umum (pembunuhan dan penganiayaan, red), kemudian empat berkas untuk illegal minning dan pencucian uang,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada suarasurabaya.net, Kamis (21/1/2016).

Menurut dia, kasus tambang pasir Lumajang sebenarnya ada 15 berkas. Namun, yang baru dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, baru delapan berkas. Untuk tujuh berkas masih dilakukan penelitian dan dipelajari jaksa.

“Selain tersangka barang bukti mobil diduga hasil TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan pembunuhan juga diserahkan pada Kejaksaan,” ujar dia.

Penyerahan berkas perkara tahap dua (tersangka dan barang bukti) pada Kejaksaan Negeri Surabaya, artinya kasus itu akan disidangkan di Surabaya. Hal itu dilakukan, masalah keamanan, karena banyak penolakan jika disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Kasus tambang pasir Lumajang itu terjadi di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada Sabtu 26 September 2015. Saat itu, puluhan kelompok protambang ilegal mengeroyok Salim Kancil dan Tosan.

Karena, dinilai menolak aktivitas tambang ilegal yang dikelola Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif). Akibat dari penganiayaan tersebut Salim tewas dan Tosan terluka, harus menjalani perawatan medis.

Setelah itu polisi lakukan penyelidikan dan penyidikan, menangkap para pelakunya. Kemudian penyidik menetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, penganiayaan pengeroyokan, dan tindak pidana pencucian uang. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs