Jumat, 22 November 2024

Berkas Kasus Penyelundupan 73 Kendaraan Diserahkan ke Kajaksaan Negeri Tanjung Perak

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes menunjukkan barang bukti beserta tersangka, Kamis (25/8/2016). Foto : Abidin suarasurabaya.net

Kasus upaya penyelundupan 73 kendaraan ke Timur Leste berupa 36 Mobil, 8 truk, 29 sepeda motor, pada Desember lalu berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Kasus penggelapan 73 kendaraan ini melibatkan dua tersangka Purwanto (45) dan Abdul Chamid (35), yang bersekongkol dengan 15 orang lainnya yang masih DPO. Dua orang ini terbukti mengumpulkan 73 kendaraan untuk di ekspor ke Dili, Timor Leste.

Kasus ini bermula dari penangkapan penggelapan mobil Daihatsu Grandmax, yang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Desember lalu. Kemudian, dikembangkan hingga didapat upaya penyelundupan 73 kendaraan ke Timor Leste melalui Terminal Teluk Lamong Surabaya.

AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kasus ini sudah sampai pemberkasan tahap dua di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Hari ini penyedik menyerahkan tugas dan tanggung jawab penuntutan kepada Kejaksaan atas kasus ini,” ujarnya saat penyerahan berkas dan barang bukti di Gudang Ngagel 81 Surabaya, Kamis (25/8/2016).

AKBP Shinto mengatakan, upaya penyelundupan ini masuk kategori kejahatan terorganisir yang bisa memanfaatkan perorangan atau badan lainnya yang terkait urusan ekspor dari Surabaya ke Timor Leste.

Ada 7 nama pelaku lain menurut keterangan dua tersangka dalam berita acara. Maka dari itu, pihak Reskrim Polrestabes telah meneruskan ke bagian diplomatik agar dilakukan ke Negara tetangga yakni Timor Leste.

“Kami juga meneruskan informasi ini ke pihak terkait agar ada diplomasi dengan Timor Leste untuk menangkap 7 pelaku,” katanya. (bid/tit)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs