Sabtu, 23 November 2024

Berkas Dikirim ke Pengadilan, Mantan Anggota Dewan Pasuruan Siap Disidang

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Kejaksaan Negeri Surabaya akan melimpahkan berkas perkara Indra Iskandar mantan anggota DPRD Kota Pasuruan dalam tiga hari ke depan agar persidangan bisa secepatnya digelar. Berkas yang dilimpahkan ini termasuk berkas dua teman wanita Indra yakni Chintya Dewi dan Sari Astutik.

“Kemungkinan iya antara Selasa atau Rabu besok kita limpahkan. Paling cepat, Senin besok,” kata Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, saat dihubungi suarasurabaya.net, Minggu (21/2/2017).

Dalam penanganan kasus ini, kata Didik, tidak ada perlakuan khusus pada siapapun. Termasuk terhadap Indra Iskandar yang pernah menjadi anggota dewan dari Kota Pasuruan.

Pasal yang dijeratkan pada ketiganya yang dilampirkan dalam surat dakwaan, masih kata Didik, yakni pasal 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujar dia.

Perlu diketahui, Indra bersama dua teman wanitanya ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah apartemen di kawasan Sukomanunggal, pada18 November 2015 lalu.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi dan sisa sabu-sabu di dalam pipet.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi baru mengetahui kalau Indra adalah seorang anggota DPRD Kota Pasuruan. Keesokannya, Indra dipecat dari DPRD dan dikeluarkan dari Partai Kebangkitan Bangsa. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs