Berdalih untuk kebutuhan keluarga, Suwarto (50), warga Jalan Gresik PPI, Surabaya, nekat mencuri pakaian bermerk di Ramayana HI-TECH Mall Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Menurut AKP David Triyo Prasujo Kapolsek Tambaksari, pencurian dilakukan tersangka Suwarto pada Selasa (8/11/2016) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Modus tersangka, dengan berpura-pura sebagai seorang pengunjung dan pembeli Ramayana.
Namun, aksi pencurian itu dicurigai oleh seorang SPG yang menjaga stand. Lantaran, SPG itu melihat beberapa pakaian yang ada di dalam keranjang mulai berkurang.
Apalagi, dari cara tersangka berjalan juga terlihat aneh. “Tersangka ini dihentikan oleh seorang SPG, dan diperiksa ternyata menyembunyikan 12 potong pakaian diselipkan di badannya dan dalam tas dibawa tersangka,” kata AKP David Triyo Prasujo, Rabu (16/11/2016).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Tapi, di catatan Polsek Tambaksari, tersangka Suwarto sudah pernah ditahan dalam kasus serupa yakni mencuri pakaian.
“Tersangka pernah ditahan tahun 2015 dalam kasus yang sama (mencuri pakaian),” ujarnya.
Akibat dari ulahnya, polisi menjerat tersangka Suwarto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bry/dwi)