Tanggal 10 November 2016 adalah hari bersejarah buat Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu jadi orang bebas sesudah mendekam di penjara 7 tahun lebih.
Sekarang, Antasari melalui penasihat hukumnya berupaya mendapatkan grasi dari Joko Widodo Presiden.
Boyamin Saiman pengacara Antasari mengatakan, grasi itu diperlukan supaya hak politik dan keperdataan kliennya bisa kembali digunakan.
“Kalau sudah mendapat grasi, Pak Antasari bisa mendirikan perusahaan, menjadi komisaris, mengajukan utang ke bank, dan sebagainya dari sisi perdata,” ujarnya di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Sedangkan dari sisi politik, mantan jaksa itu berhak mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilu 2019, atau maju sebagai calon kepala daerah.
“Kami tentu berharap permohonan grasi dikabulkan. Kalau belum ada grasi, maka Pak Antasari bakal jadi pengangguran politik dan perdata, sampai tahun 2022,” ujarnya.
Meski begitu, menurut Boyamin yang juga pengacara keluarga Nasrudin Zulkarnaen, peluang Antasari untuk kembali menjabat Ketua KPK sudah tertutup.
“Kalau Ketua KPK sepertinya sudah tidak memungkinkan. Tapi, Pak Antasari siap membantu, apapun yang dibutuhkan negara,” tegasnya.
Seperti diketahui, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 10 Februari 2010.
Dia dinilai sebagai dalang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada tahun 2009.
Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi hukumannya tidak berubah.
Dia akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa, dengan mengajukan grasi pada tahun 2015.
“Bagaimanapun, nama baik harus dipulihkan. Saya yakin (grasi) dikabulkan Presiden,” ujarnya. (rid/ipg)