Untuk melakukan pemberantasan pungutan liar (pungli), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungli (Satgas OPP).
Satgas ini juga melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan pengamat transportasi.
Sugihardjo Sekjen Kemenhub mengaku, kalau Satgas OPP tersebut dibentuk pada 14 Oktober lalu, yang diketuai dirinya dan Tulus Abadi selaku Ketua Harian YLKI sebagai wakil ketua di Satgas OPP.
“Nantinya Satgas OPP ini mengawasi proses pelayanan publik dan memberikan rekomendasi kepada Kemenhub,” kata Sugihardjo, di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Jumat (21/10/2016) malam.
Menurut dia, dengan dibentuknya satgas OPP, diharapkan peran aktif masyarakat. Supaya bisa melaporkan pegawai Kemenhub yang terindikasi melakukan pungli.
“Kalau masyarakat atau pelaku usaha mengalami pungli dan tindakan tidak menyenangkan dalam pelayanan publik dilakukan pegawai Kemenhub di pusat maupun daerah, silahkan lapor ke medsos (media sosial) resmi Kemenhub atau call center 151, atau bisa juga lewat YLKI dan ICW,” ujar Sugihardjo
Sugihardjo juga mengingatkan kepada semua pegawai yang ada di Kemenhub agar tidak main-main. Jika nanti terbukti melakukan pungli, akan mendapatkan sanksi tegas.
“Mulai dari administratif hingga bisa pemecatan, jika terbukti dan akan diteruskan ke penegak hukum. Supaya dilakukan penindakan untuk menjalani proses hukumnya,” ujarnya. (rid/bry/ipg)