Jumat, 22 November 2024

Beralasan Belum Cukup Bukti, Polsek Dukuh Pakis Melepas Tersangka Kurir Narkoba

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi Barang bukti narkoba. Foto: Dok/Abidin suarasurabaya.net

Setelah sempat ditangkap karena terbukti membawa satu poket sabu-sabu, Kamis (24/3/2016) malam lalu, Nur Waraga tersangka kurir narkoba ini dilepas kembali oleh Polisi. Polisi beralasan tersangka kurir narkoba ini dilepas karena belum ada cukup bukti, meski telah mendapati satu poket sabu-sabu di lokasi penangkapan,

Barang bukti berupa satu poket sabu-sabu itu ditemukan di bawah kursi di dalam rumah Nur saat petugas menangkapnya di kawasan Bulak Banteng. Nur saat itu mengaku baru saja membelinya dari seorang bandar dengan harga Rp200 Ribu.

Kepada wartawan, Iptu Padoli Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis sempat membantah adanya penangkapan tersebut. Namun akhirnya Padoli mengakui adanya penangkapan tersebut, dan menyebutkan bahwa tersangka hanya dikenai wajib lapor.

“Memang benar diamankan semalam, tapi tidak cukup bukti meski barang tersebut ditemukan pada dirinya. Kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/3/2016).

Padoli mengatakan, keputusan itu karena tidak ada saksi yang menguatkan bahwa barang tersebut milik tersangka, meski sebenarnya polisi menemukan barang itu dalam penguasaan tersangka. “Barang bukti ada, tapi pelaku mengelak kalau itu barang miliknya,” katanya.

Selain itu, ketika dipertanyakan status penahanan 1×24 jam, Padoli mengaku karena selain kurang bukti juga masalah kemanusiaan. Tidak hanya itu, hal ganjil dalam penangkapan tersangka narkoba tersebut, penyidik tidak melakukan tes urine terhadap tersangka. (bid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs