Senin, 24 Februari 2025

Beraksi di 20 Lokasi, Jambret Dibawah Umur ini Dibekuk

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AR (tengah) tersangka jambret saat di Polsek Sawahan. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Bulan Ramadhan ini menjadi akhir petualangan bagi AR (16), spesialis Jambret. Aksinya berakhir di balik jeruji besi.

Jambret muda ini ditangkap setelah aksinya yang ke-20, merampas tas Anna Juwita Sari Warga di jalan Bendul Merisi Besar Timur 1/36, Surabaya.

“AR menjambret Anna di Jalan Raya Arjuno dan berhasil membawa kabur benda berharga milik korban,” ujar AKP M Yasin Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Rabu (15/6/2016).

Hasil penyidikan polisi, setiap beraksi, AR selalu menggunakan motor protolan jenis Suzuki Satria FU bernopol L 5880 RV. Saat merampas tas korban kebetulan motor AR teridentifikasi oleh korban.

“Lewat bukti dan saksi-saksi kami mengejar tersangka. Tersangka berusaha kabur ke rumahnya di daerah Kremil guna mengelabuhi kejaran polisi. Padahal, setiap harinya, AR indekos di Tambakasri Gang 32/77, Surabaya,” katanya.

AR kemudian ditangkap di rumahnya di Kremil. Saat ditangkap, Ar memang sempat melawan dan membantah jika dirinya penjambret. Tetapi, setelah polisi mendapati Suzuki Satria FU L 5880 RV yang dikendarainya, serta uang tunai 300 ribu, AR akhirnya menyerah.

“Korban hafal betul motor yang dipakai pelaku ini. Sehingga, pelaku tidak berkutik dan akhirnya mengaku,” kata AKP M Yasin.

Polsek Sawahan saat ini tengah memburu kelompok AR yang menurut pemeriksaan masih ada 3 orang lagi.

Dari hasil pemeriksaan, AR dan kelompoknya telah beraksi di 20 TKP di Surabaya. Iniah rincian TKP penjambretan AR dan kelompoknya:

1. Di Jalan Tidar sebanyak 3 kali.
2. Di Jalan Tidar depan Poppy Cafe sebanyak 3 kali.
3. Di Jalan Arjuno Anjasmoro sebanyak 1 kali.
4. Di Jalan Arjuno depan jalan Dieng depan rumah No: 2, beraksi sebanyak 1 kali.
5. Di Jalan Arjuno depan makam sebanyak 1 kali.
6. Di Jalan Arjuno depan Ex Meteor sebanyak 3 kali.
7) Di Fly Over Kupang sebanyak 3 kali.
8) Di Jalan Pasar Kembang sebanyak 3 kali.

Karena masih di bwah umur, AR masih akan diserahkan di peradilan anak.

“Proses hukum selanjutnya, akan kita serahkan kepada Lembaga Peradilan Anak,” kata AKP M Yasin.(bid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Senin, 24 Februari 2025
26o
Kurs