Pemkot Surabaya akan mengendalikan penyelenggaraan bengkel di Surabaya. Untuk itu, pembahasan Raperda Bengkel Umum Kendaraan Bermotor sedang digenjot pada rapat Panitia Khusus di Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Selasa (5/1/2016).
Raperda bengkel ini ditujukan untuk mengendalikan bengkel kendaraan roda dua maupun roda empat di Surabaya agar memberikan layanan yang mendukung penekanan emisi gas buang.
BF Sutadi Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya di awal-awal pembahasan menyatakan, dalam raperda ini juga harus dimuat mengenai limbah B3 (oli) dan potensi kebakaran yang dapat terjadi.
“Sekarang ini banyak bengkel yang berlokasi tidak pada tempatnya. Misalnya di permukiman, sehingga masyarakat memprotes keberadaan bengkel,” ujarnya dalam rapat tersebut, Selasa (5/1/2016).
Menurutnya, selain bengkel harus memenuhi persyaratan teknis, juga harus memenuhi syarat lokasi yang berkaitan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ira Tursilowati, Kabag Hukum Pemkot Surabaya memaparkan bahwa pada pasal yang menyebutkan persyaratan teknis tersebut bukan berkaitan dengan bengkel.
“Persyaratan teknis dan laik jalan ini untuk kendaraannya. Setelah dari bengkel, kendaraan sudah harus memenuhi syarat teknis (ramah lingkungan,red) dan laik jalan,” katanya.
Sedangkan persyaratan untuk bengkel, harus memenuhi standar kualitas dan pelayanan yang sudah dimuat pada pasal-pasal selanjutnya (masih dalam pembahasan, red)
Selain mengendalikan penyelenggaraan bengkel di Surabaya, aturan ini nantinya juga untuk mengklasifikasikan bengkel-bengkel yang ada di Surabaya.
Dalam rapat Pansus Pembahasan Raperda Bengkel Umum Kendaraan Bermotor ini, turut hadir Irvan Wahyu Drajat Plt Dishub Kota Surabaya, serta perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya. (den/rst)