Sebuah home industri narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Simo Gunung Surabaya digerebek Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
AKBP Donny Adityawarman Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, ada empat tersangka Edwin (37) dan Andik (31), sama-sama warga Pondok Manggala, Kecamatan Wiyung. Kemudian produsen plus pengedarnya; Andika Budiman (20) dan Haris (22), sama-sama warga Simo Gunung.
“Awalnya kami menangkap Edwin dan Andik pada Rabu 16 November 2016 di Jalan Pondok Manggala Wiyung,” ujarnya saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (21/11/2016). Dari rumah Edwin, petugas menemukan barang bukti dua poket sabu. Dari rumah Andik juga ditemukan dua poket sabu lagi.
Donny mengatakan, setelah Andik diperiksa dia mengaku memperoleh narkoba dari seorang pengedar bernama Andika. Kemudian, hari itu juga rumah Andik di Jalan Simo Gunung digeledah petugas.
“Dari rumah Andik, ditemukan 29 poket sabu seberat 94,64 gram beserta alat-alat untuk membuat sabu. Petugas juga mengamankan Haris di rumah itu,” katanya.
Donny mengatakan, tersangka telah mencoba memproduksi sabu-sabu selama dua bulan terakhir ini. Dalam pembuatan, mereka belajar dari tutorial di internet. Untuk bahan-bahannya mereka membeli dari toko bahan kimia.
“Selama ini mereka coba sendiri sabu-sabu hasil racikan itu. Dia baru dua kali produksi, tiap kali produksi menghasilkan hampir satu ons atau 98 gram,” katanya.
Menurut Donny, sebelum coba-coba menjadi produsen sabu, Andik sudah lama jadi pengedar. Dia biasanya mengedarkan narkoba dari seorang napi di Rutan Medaeng.
“Sekali ambil barang ke bandar dia bisa menjual 50 gram. Dia mengaku dapat upah Rp50 ribu setiap 1 gram. Dia sudah jadi kurir selama tujuh bulan,” katanya.
Donny mengatakan, terus mengembangkan kasus ini. Mulai dari melacak toko bahan kimia yang melayani para tersangka saat membeli bahan-bahan untuk sabu-sabu. (bid/iss/ipg)