Tujuh debt collector diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka tidak sesuai prosedur saat menarik sepeda motor milik debitur di Jalan Diponegoro, Senin (14/11/2016).
Tujuh Debt Collector itu adalah SH (38) warga Banjar Sugihan, SD (34) warga Jalan Tembok Gede, AF (21) warga Jalan Banyu Urip, WY (46) warga Jalan Kedung Klinter, MT (35) warga Jalan Tenggumung Baru, HV (29) warga Jalan Siwalankerto Surabaya, dan RE (19) warga Jalan Pranti Baru, Sidoarjo.
AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan ini bermula saat mereka menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Abdul Rosyid. Motor dengan Nopol L 6577 GY atas nama Andi Susanto ini hendak dirampas lantaran sudah menunggak pembayaran kredit beberapa bulan.
“Saat itu motor milik Andi Susanto ini sedang dipinjam oleh Abdul Rosyid, ketika hendak diambil paksa oleh para tersangka ini, Rosyid menolak karena harus menunggu pemilik motor. Mereka tidak memberi kesempatan, Andi malah dikeroyok,” kata Shinto, Rabu (16/11/2016).
Perseteruan di jalan tersebut diketahui anggota Tipidter yang tengah berpatroli. Anggota pun langsung mengamankan Debt Collector yang bertindak ngawur itu.
“Hasil pemeriksaan, mereka kerap melakukan kekerasan, surat tugas yang dikenakan oleh para tersangka juga sudah tidak berlaku,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan, dalam menjalankannya aksinya, para Debt Collector ini dibekali oleh perusahaan tempat mereka bekerja yakni PT JGO Sukses Sejahtera dengan sebuah laptop yang berisi data jenis kendaraan beserta nomor polisi, yang sedang menunggak cicilannya.
“Ketika mengetahui kendaraan yang ada pada list, mereka langsung memepet dan menghentikan secara paksa kendaraan tersebut,” katanya.
Shinto juga menegaskan perilaku Debt Collector dengan melakukan kekerasan saat menjalankannya tugas tidak dibenarkan.
“Kami sebelumnya sudah menangani kasus ini dengan memenjarakan enam Debt Collector. Mereka kami amankan karena melakukan kekerasan pada saat melakukan penarikan,” katanya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni lima tanda pengenal, satu lembar surat kuasa, sebelas hp, empat unit sepeda motor sarana tersangka dan lima note book.
Kepada polisi, salah satu tersangka mengaku sudah menjalankan pekerjaannya ini sekitar lima bulan. Setiap bekerja, mereka dibagi menjadi beberepa tim. Setiap tim terdiri dari empat sampai lima anggota.
“Gaji kami tergantung seberapa banyak motor yang kami berhasil tarik. Untuk satu motor kami diberikan upah sebesar Rp950 ribu. Uang tersebut lantas dibagi sesuai dengan jumlah anggota di dalam tim,” kata salah satu tersangka. (bid/iss/ipg)