Sebanyak 14.172 botol minuman keras ilegal hasil penyelundupan yang digagalkan petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur, Rabu (14/9/2016) pagi dimusnahkan di area pergudangan Jalan Kalianak, Surabaya.
Turut dimusnahkan juga baju, obat-obatan serta mainan anak-anak impor yang menyalahi prosedur.
“Pemusnahan yang dilakukan ini sudah ada penetapan hukum,” kata Efrizal Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dalam keterangannya, Rabu (14/9/2016).
Barang bukti berupa minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas mesin giling. Sedangkan obat-obatan, mainan anak-anak dan pakaian impor yang di antaranya titipan para TKI, dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Penyelundupan barang, baik minuman keras, obat-obatan, mainan, dan pakaian ini, menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp667 juta,” ujarnya.
Mengenai pemilik dari barang-barang yang dimusnahkan, Efrizal menjelaskan saat ini masih dilakukan pendalaman. Itu karena rata-rata barang yang diamankan petugas Bea dan Cukai tersebut tidak ada keterangan nama pemiliknya.
“Karena, barangnya ini lebih banyak titipan (penyelundupan, red) dari para TKI yang bekerja di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, ataupun China,” katanya. (bry/rid/ipg)