Sabtu, 23 November 2024

Bea Cukai Harus Analisa Ribuan Kontainer Sebelum Ungkap 69,2 Kg Sabu-sabu

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Heru Pambudi Dirjen Bea dan Cukai (kanan) bersama Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) Kepala BNN menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan kepada pers. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Heru Pambudi Dirjen Bea dan Cukai menegaskan pengungkapan penyelundupan 69,2 Kilogram sabu-sabu merupakan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut dia, awalnya pihak Bea dan Cukai mendapat informasi dari Tim BNN kalau akan ada pemasukkan Narkotika dari luar negeri melalui pelabuhan di Semarang, Jawa Tengah.

“Bea cukai menerima informasi akurat dari BNN per tanggal 28 September 2016 bahwa akan ada pemasukkan Narkotika dari luar negeri atau dari Hong Kong yang dikendalikan dari jaringan luar negeri termasuk dari Malaysia dengan tujuan Pelabuhan Semarang,” ujar Heru dalam konferensi pers di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).

Dari situ, kata dia, tim BNN dan dari Bea Cukai melakukan analisa atas shipment-shipment yang ada. Tidak mudah menganalisa karena yang masuk ke pelabuhan itu ribuan.

Kemudian dari ribuan shipment itu tim kemudian me-review (meneliti) kira-kira mana yang memang dijadikan target sesuai informasi tersebut. Sampailah pada satu kontainer yang berisi filter air atau water purifier.

“Kita kemudian melakukan control delivery, dan kontainer ini begitu keluar langsung diserahterimakan ke tim BNN. Untuk mengelabui petugas, sempat berpindah-pindah pengiriman filter air ini. Tetapi kemudian bisa ditangkap dan dikembangkan ke tersangka-tersangka lainnya,” kata dia.

Menurut Heru, selain tim dengan BNN, aparat bea cukai juga mengerahkan anjing pelacak (K9) saat di penangkapan di Demak ini.

Sebelumnya, BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap 5 tersangka yang menyelundupkan sabu-sabu melalui pelabuhan Semarang, Jawa Tengah.

Dari pengkapan 5 Tersangka tersebut, menurut Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) Kepala BNN, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 67 bungkus sabu-sabu, berat kotornya 69,2 kilogram yang disimpan dalam 3 buah tas dan 5 unit filter air.

“Filter air ini yang digunakan sebagai alat untuk mengirim sabu-sabu. Caranya yaitu dalam pompa air ini diisi sabu terus dikirim,” kata dia.

Selain itu, kata Buwas, BNN juga menyita dua mobil dan 11 telepon genggam.

“Kita sita juga 1 unit mobil Feroza, 1 mobil Grandmax yang digunakan untuk beroperasi dan 11 handphone,” kata Buwas.

Dengan barang bukti yang cukup besar, menurut dia, para tersangka akan terancam dengan hukuman mati.

“Karena jumlahnya besar, maka para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” ujar dia.(faz/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs