Sabtu, 23 November 2024

Bawa Senjata Api Ilegal, WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Sanimu Saludin, salah seorang warga negara Indonesia asal Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, terancam hukuman mati di Sarawak, Malaysia, karena tertangkap tangan membawa senjata api ilegal di negara tetangga tersebut.

“Sanimu Saludin tepatnya salah seorang Desa Mega Timur, Kecamatan Sui Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, kini terancam hukuman mati karena kedapatan membawa senpi ilegal beserta 94 butir amunisi oleh polisi Malaysia,” kata Kombes Pol Suhadi SW Kabid Humas Polda Kalbar di Pontianak, Kamis (22/9/2016) seperti dilansir Antara.

Suhadi menjelaskan, Sanimu Saludin tertangkap tangan membawa senpi ilegal berikut 94 butir amunisi di tempat tinggalnya di Kampung Sau, Sungai Metapus, Mukah, Sarawak, Malaysia Timur.

Pengungkapan kepemilikan senjata api tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan oleh pihak Polis Diraja Malayasia Kontinjen Sarawak terkait kasus perampokan di wilayah tersebut, Rabu (7/9/2016).

Menurut Kompol Taufik Noor Isya Laison Officer (LO) Polri di Sarawak pihaknya telah berkordinasi dengan pihak PDRM Kontinjen Sarawak, dan dengan Polda Kalbar untuk mengecek alamat tempat tinggal Sanamu di Kalbar serta ingin mendapatkan catatan kepolisian, apakah yang bersangkutan pernah melakukan tindak kriminalitas di Kalbar.

“Saat ini, kami langsung mengambi langkah-langkah diantaranya menghubungi para kapolres jajaran Polda Kalbar untuk mendapatkan data dimaksud,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan para tetangga Sanimu di Sui Ambawang bahwa yang bersangkutan sudah empat sampai lima tahun yang lalu telah pindah tidak lagi di Mega Timur dan rumahnya sudah dijual karena masalah ekonomi.

Hasil pelacakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Polda Kalbar, tidak ditemukan adanya catatan kepolisian, namun pihaknya terus melakukan kordinasi dengan para kapolres, terkait apakah pernah melakukan tindakan radiakalisme atau lainnya, kata Suhadi.

Sementara itu, menurut keterangan dari Sac Datok Dev Kumar Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak terkait penangkapan seorang WNI asal Kalbar, karena memiliki senjata api secara ilegal di Malaysia yang bersangkutan bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, Seksyen 8 Akta Senjata Api tahun 1971 dengan ancaman hukuman mati. Saat ini Sanamu masih ditahan di Sarawak.

Sementara itu Kata Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, WNI yang membawa senjata api atau bahan peledak termasuk amunisi secara ilegal bisa dikenakan Undang Undang Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman sementara 20 tahun. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs