Minggu, 24 November 2024

Batas Keterlambatan PNS Saat Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Denza/Dok. suarasurabaya.net

Siswo Heru Toto Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai perlu ada interaksi sosial antara anak, orang tua dan guru saat hari pertama masuk sekolah.

“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengantar anaknya, dalam interaksi sosial ini, tidak harus menunggu sampai sekolah selesai. Cukup mengenal guru, berkeliling sekolah dan mengamati kegiatan anak di kelas,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Minggu (17/7/2016) pagi.

Terkait izin datang terlambat bagi PNS yang mengantar anaknya saat hari pertama masuk sekolah, kata Siswo, hanya boleh sampai pukul 10.00 WIB.

“Batas waktu ini sama dengan aturan keterlambatan pada hari-hari biasa. Kalau lebih dari jam sepuluh pagi, ya dihitung tidak masuk,” ujarnya.

Sementara terkait sosialisasi dipensasi mengantar anak pada hari pertama sekolah, Sekdaprov Jatim sudah mengirim surat kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. “Dispensasi ini berlaku untuk semua, struktural dan staff,” kata Siswo.(iss/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
33o
Kurs