E Ilyas Lubis Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (TK) mengatakan, baru 60 persen perusahaan di Indonesia yang mendaftarkan tenaga kerjanya.
“Kami mendata, ada sekitar 662 ribu perusahaan yang ada di Indonesia. Tapi baru sekitar 370 ribu saja yang sudah mendaftarkan pekerjanya,” ujarnya dalam Sosialisasi, Monitoring, dan Kerjasama Kejaksaan, Kamis (25/8/2016).
Selain itu, masih banyak perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya atau sebagian upah pekerjanya.
“Ini merugikan peserta lain, karena BPJS ini sistemnya gotong royong. Juga menghambat pekerja dalam mendapatkan haknya,” katanya.
Data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur perusahaan yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 42.388 perusahaan.
“Ini kira-kira baru sepertiganya saja. Masih ada kurang lebih dua per tiga perusahaan di Jawa Timur yang belum menjadi peserta,” kata Abdul Cholik, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur.
Untuk inilah, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Tinggi Jatim.
Bambang Setyowahyudi Jamdatun Kejati Jatim mengatakan, dalam hal perdata dan tata usaha ini Jamdatun hanya bersifat pasif.
“Kami lebih pada pendampingan. Kami memberikan bantuan, pendapat, dan pendampingan hukum. Tidak bersifat pro aktif,” ujarnya.
Tidak hanya dalam hal perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, BPJSTK juga bekerjasama dalam kasus penunggakan iuran.
Ilyas mengatakan, perusahaan yang menunggak cukup banyak. Dari 370 ribu perusahaan yang menjadi peserta, perusahaan penunggak iuran mendekati angka 100 ribu.
“Tapi tidak semua perusahaan yang menunggak kami kerjasama dengan Kejaksaan. Sejauh ini, kerjasama ini sangat efektif,” katanya.
Kerjasama kejaksaan yang sudah berlangsung lebih dari setahun ini, kata Ilyas, sudah menangani 10 ribu lebih perusahaan penunggak.(den/dwi)