Sabtu, 23 November 2024

Baru 38 dari 450 Pekerja Asing di Surabaya Dapatkan Perpanjangan Izin

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Tenaga Kerja Asing.

Datangnya Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tampaknya tidak menimbulkan kepanikan di dunia kerja Surabaya. Sebab, pemerintah kota memperketat masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bisa bekerja di Surabaya.

Irna Pawanti Kepala Bidang Penempatan, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mengatakan, di era MEA 2016 saat ini belum ada pergerakan menonjol arus masuknya Tenaga Kerja Asing ke Surabaya.

“Masyarakat tidak perlu panik menghadapi MEA sekarang. Karena perusahaan yang ingin memperkerjakan TKA harus memenuhi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Tenaga Kerja Asing (IMTA), TKI pendamping, dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA),” ujarnya dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (2/1/2016).

Hingga saat ini, TKA yang terdaftar resmi di kementerian dan Disnaker Surabaya sebanyak 450 TKA. Sedangkan yang mengajukan perpanjangan baru 45 TKA dan baru 38 TKA yang disetujui pada Oktober 2015 lalu.

“Retribusi harus dilakukan setiap bulan dalam konteks memperbarui Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dengan membayar USD 100 yang dibayar dimuka, dan dikurs-kan ke rupiah. Pembayaran bisa dirapel 6 bulanan,” katanya.

Irna menegaskan juga tengah menertibkan TKA yang mengikuti perekrutan tenaga kerja melalui online. Jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi, tim pengawas orang asing dan tenaga kerja asing Pemkot Surabaya akan mendeportasi TKA tersebut.

“Perekrutan melalui online, kalau tidak sesuai akan langsung dideportasi. Kita kerjasama dengan imigrasi dan ada tim pengawas orang asing baik yang bekerja maupun yang berwisata,” katanya.

Tim pengawas orang asing untuk wisata dilakukan Bakesbang Linmas dan untuk yang TKA diawasi Disnaker. “Kita terus lakukan operasi di perusahaan-perusahaan untuk mengecek tenaga kerja asing,” katanya.

Di era MEA saat ini, Irna mengaku akan meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang memiliki visa wisata tapi bekerja di sektor informal seperti warung, penjaga toko, dan bengkel.

Adapun peluang TKA di era MEA yang dibuka ada 8 posisi tenaga profesional, yaitu arsitek, perawat, dokter gigi, tenaga survei, tenaga pariwisata, insinyur, praktisi media dan akuntan.(bid/iss/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs