Wiwiek Widayati Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya mengatakan, pemilik bangunan cagar budaya (BCB) harus mengajukan surat ke Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya agar mendapat insentif potongan (diskon) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 50 persen.
“Aturannya, di Perda, mereka memang harus mengajukan. Karena ada syarat yang harus dipenuhi. Apakah rumah itu terawat atau tidak. Itu menjadi penilaian,” katanya di Humas Pemkot Surabaya, Kamis (19/5/2016).
Wiwiek mengatakan, pemilik BCB Radio Pemberontakan Bung Tomo yang tidak mendapat insentif memang belum mengajukan surat ke DPPK. “Karena aturannya begitu,” katanya.
Wiwik mengatakan, ada dua kemungkinan para pemilik BCB yang tidak mendapatkan insentif berupa diskon PBB sebesar 50 persen belum paham atau belum mendapat informasi.
“Karena sosialisasi sudah dilakukan di kecamatan dan sebagainya, ya. DPPK seperti itu menjalankannya. Tapi enggak tahu, mungkin belum aware,” ujarnya.
Sementara Yusron Sumartono Kepala DPPK Kota Surabaya mengatakan, baru 11 pemilik BCB yang mendapatkan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Padahal, data Disbudpar, di Surabaya ada sebanyak 273 BCB. “Sampai bulan ini baru 11. Sebenarnya prosesnya enggak sulit. Tapi memang ada syaratnya,” katanya. Beberapa diantara 11 pemilik BCB itu antara lain pdmilik bangunan Pusura, Zangrandi, Balai Sahabat, Rajawali Nusindo, dan Hotel Majapahit.
Skema potongan pajak 50 persen itu, kata Yusron langsung didapat pemilik saat membayar pajak. Misalnya PBB-nya Rp20 juta, maka yang dibayarkan hanya Rp10 juta. “Jadi tidak berkaitan dengan APBD,” ujarnya.(den/iss)