Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Kombes Pol Franky Haryanto Direktur Reserse Narkotika Polda Bali.
“Pidananya di Bareskrim,” kata Komjen Pol Dwi Priyatno Inspektur Pengawas Umum Polri di Semarang, Kamis (22/9/2016).
Menurut dia, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Direktur Reserse Narkotka Polda Bali tersebut masih diproses.
Meski diduga melakukan pelanggaran, Dwi meminta azas praduga tak bersalah diutamakan.
Dwi juga mengatakan, ancaman sanksi yang akan diterima Franky, selain pengusutan secara pidana juga akan dikenakan pelangaran kode etik Polri.
Mantan Kapolda Jawa Tengah tersebut menegaskan tekad kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Perintah presiden sudah jelas, Indonesia darurat narkoba,” kata Jenderal Bintang Tiga itu.
Bahkan, lanjut dia, kepolisian juga bertindak tegas terhadap anggotanya yang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Dilansir dari Antara, 126 polisi dipecat dalam lima tahun terakhir karena penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Kombes Pol Franky Haryanto Direktur Reserse Narkotika Polda Bali ditangkap petugas Pengamanan Internal Polri atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Franky juga diduga melakukan pemotongan terhadap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2016 yang dialokasikan untuk kepolisian. (ant/tit/rst)