Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta, terkait dugaan penghinaan agama, Senin (24/10/2016).
Ahok datang sendiri sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat.
“Saya datang supaya bisa memberikan klarifikasi kepada polisi atas kasus Pulau Seribu, yang soal Surat Al Maidah,” ujarnya sebelum masuk ruang pemeriksaan Bareskrim, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung. Tapi, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Bareskrim mengenai proses pemeriksaan ini.
Seperti diketahui, Ahok mendapat kecaman dari publik, setelah video ucapan Surat Al Maidah ayat 51, viral di media sosial.
Bahkan, sejumlah ormas Islam dari berbagai kota, sempat melakukan demonstrasi, menuntut Ahok segera diproses hukum dan dijatuhi sanksi.
Saat demo besar di Jakarta, dua pekan lalu, Komjen Ari Dono Sukmanto Kabareskrim, berjanji akan memeriksa Ahok yang dinyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan penghinaan terhadap Al Quran dan Ulama. (rid/dwi/rst)