Barang bukti satwa daging trenggiling sebanyak 657 ekor, hasil ungkap kasus dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim, dimusnahkan, Rabu (21/9/2016).
Pemusnahan yang dilakukan di belakang gedung pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim tersebut disaksikan langsung dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kombes Pol Adityawarman Dirkrimsus Polda Jatim mengatakan, pemusnahan yang dilakukan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum.
“Cara pemusnahan itu dengan dibakar, dihancurkan menggunakan alat berat, dan ditanam di dalam tanah liat,” kata Kombes. Pol Adityawarman, kepada suarasurabaya.net, Rabu (21/9/2016).
Dalam kasus satwa daging trenggiling, Adityawarman mengaku, kalau Syaiful warga Desa Badas, Kabupaten Jombang yang sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan.
Karena tersangka Syaiful selama ini kooperatif saat dipanggil penyidik, kemudian datang saat dilakukan pemusnahan barang bukti satwa daging trenggiling.
Meski begitu, kasusnya tetap jalan, bahkan saat ini sudah memasuki tahap 1 (penyerahan atau pelimpahan berkas perkara, red) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Alasan lain tidak dilakukan penahanan, karena tersangka mempunyai penyakit jantung dan diabetes. Surat rekam medisnya sudah ada, dan dilampirkan juga ditunjukan ke penyidik. Kalau tersangka memang mempunyai riwayat penyakit itu,” ujar dia. (bry/rst)