Dicky Auwliandy terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, menangis di depan Jaksa Penuntut Umum maupun hakim di ruang sidang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5/2016). Terdakwa mengaku khilaf melakukan perbuatan yang dilakukannya terhadap anaknya.
“Kalau khilaf, kenapa melakukannya itu berulangkali dari SD hingga SMP?” tanya Roginta Sirait Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Terdakwa berdalih stres dengan masalah kehidupan perekenomian keluarganya. Sebab, usaha pembuatan tutup plastik miliknya bangkrut. “Saya bingung, stres, usaha sudah bangkrut, keuangan juga susah. Saya khilaf, saya khilaf,” jawab Dicky, dari pertanyaan jaksa.
Menurut jaksa, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami traumatik hebat, hingga sempat akan melakukan bunuh diri. “Saat sekolah korban juga lebih banyak menyendiri. Karena, mengalami traumatik, akibat perbuatan terdakwa,” ujar Roginta Sirait.
Sementara, Sumardi kuasa hukum terdakwa mengakui, terdakwa menangis lantaran mengakui perbuatannya, dan khilaf. “Terdakwa melakukan perbuatan itu karena stres dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu. Bahkan, dia ini bekerja serabutan, sejak usahanya bangkrut,” kata Sumardi. (bry/iss/ipg)