Sabtu, 23 November 2024

Banyak Warga Asing Bekerja di Klinik Medis hingga Kuli Panggul

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi.

Tim pengawas orang asing dan tenaga kerja asing Pemerintah Kota Surabaya menggencarkan operasi orang asing bervisa wisata yang ternyata bekerja di Surabaya. Hasilnya, sebanyak 5 warga negara Tiongkok dideportasi karena menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di Surabaya.

Marzuki Kasubdit Kewaspadaan Nasional Bekesbang Pol Linmas Kota Surabaya mengatakan, baru-baru ini dia bersama tim telah mendapati dua orang asing asal Tiongkok, yang membuka praktik pengobatan pengobatan di cafe shop Garden Palace Hotel Surabaya.

“Kami datangi, kemudian kami periksa dokumennya ternyata hanya Visa on Arrival. Mereka ke sini (Surabaya, red) dalam kunjungan wisata. Mereka menyalahgunakan tujuan wisata dengan mengadakan kegiatan pengobatan. Mereka berdua dari Tiongkok,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Jumat (22/1/2016).

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi, akhirnya dua warga asing itu dideportasi. Selama tahun 2015 sedikitnya ada 5 warga asing yang dideportasi karena menyalahgunakan Visa Wisata untuk bekerja di Surabaya.

Di antara mereka rata-rata bekerja di sebuah klinik pengobatan atau terapi medis yaitu Chiropractic di Mall-Mall, Garden Palace stemsel, dan beberapa klinik kesehatan lainnya.

Ke depan, kata Marzuki timnya akan meningkatkan operasi orang asing yang ada di apartemen-apartemen. Masalahnya, selama ini apartemen-apartemen di Surabaya sulit disentuh. Pihaknya akan terus lakukan pendekatan dengan pemilik apartemen.

“Kami masih kesulitan, siang hari mereka bekerja. Apabila ingin masuk ke dalam apartemen harus pakai kartu akses. Kita akan koordinasi dengan pihak apartemen lebih intens,” katanya.

Mulai Januari 2016 ini, kata Marzuki, tim pengawas orang asing akan masuk ke pasar-pasar di Surabaya. Sebab, ada informasi bahwa ada kuli panggul di Pasar Atom merupakan warga negara Myanmar.

“Kami masih dalami ini. Karena wajah orang Myanmar itu hampir mirip dengan orang kita. Jadi, kita akan cari terus melalui bahasanya atau logat bicara,” katanya.

Menurut Marzuki, mengenai tenaga kerja asing (TKA) di Surabaya sebenarnya pihaknya tidak mempersoalkan asalkan resmi. Diantaranya memenuhi syarat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Tenaga Kerja Asing (IMTA), TKI pendamping, dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

“Tentunya visanya harus tenaga kerja bukan Visa Wisata,” katanya.(bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs