Sabtu, 23 November 2024
Ombudsman RI:

Banyak Penyimpangan Penyelenggaraan Pelayanan Publik e-KTP

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
(Kanan ke kiri) Ninik Rahayu, Ahmad Suaedy, Alamsyah Saragih (Komisioner Ombudsman RI), Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil. Foto: Farid suarasurabaya.net

Ombudsman Republik Indonesia menilai Kementerian Dalam Negeri sudah menelantarkan jutaan penduduk Indonesia, dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Akibatnya, ada penurunan minat masyarakat dalam mengurus KTP elektronik sepanjang tahun 2015-2016.

Berdasarkan monitoring kajian pelayanan publik KTP elektronik yang dilakukan Ombudsman, diketahui penurunan minat antara lain, akibat lambat serta rumitnya proses pengurusan.

Bahkan, disinyalir ada praktik percaloan di sejumlah daerah yang melibatkan oknum Disdukcapil dan kecamatan. Temuan itu dikemukakan Ahmad Suaedy Komisioner Ombudsman RI.

“Ada warga yang menurus KTP elektronik sampai tahunan, tapi belum dapat juga, padahal sudah mengantre lebih dari sekali. Percaloan juga masih ada, dan orang yang mendaftar harus bayar Rp200-300 ribu,” ujarnya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Suaedy juga bilang, faktor sarana dan prasarana yang tidak memadai, seperti listrik yang sering mati dan koneksi internet yang tidak stabil, turut menyumbang lambatnya perekaman, khususnya di daerah luar Jawa.

Temuan lain adalah blanko KTP elektronik yang bisa diterbitkan kepada orang yang memberikan imbalan sampai ratusan ribu rupiah, dan banyaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.

Kaum difabel dan lansia juga belum memiliki sarana dan prasarana khusus untuk mendaftar, sementara layanan jemput bola KTP elektronik hanya dilakukan di tempat tertentu.

Selain itu, penganut agama minoritas seperti Ahmadiyah dan Syiah masih mengalami hambatan dalam mengurus KTP elektronik sejak 2011. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs