Bankir Inggris divonis penjara seumur hidup pada hari Selasa atas pembunuhan sadis yang diakuinya pada dua wanita warga negara Indonesia yang sebelumnya ia siksa dan perkosa di apartemen mewahnya di Hongkong.
Rurik Jutting (31) yang merupakan mantan karyawan Bank of America, membantah membunuh Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26)pada tahun 2014 lalu dengan alasan hilang kesadaran karena pengaruh alkohol, penyalahgunaan narkoba dan gangguan seksual.
Dia sendiri mengaku bersalah atas tuduhan pembunuhan yang lebih ringan dalam kasus yang menyita perhatian media karena rekaman video yang dilihat oleh juri dan menunjukkan kebrutalan pembunuhannya.
Juri sendiri secara bulat menilai yang bersangkutan bersalah atas pembunuhan dua WNI tersebut.
Jutting yang sempat mengenyam pendidikan di Cambridge, mengenakan kemeja biru dan memandang ke bawah tanpa menunjukan sedikitpun emosi ketika putusan itu dibacakan dalam ruang sidang terbuka yang penuh sesak oleh wartawan.
Juri yang terdiri atas empat perempuan dan lima laki-laki, membutuhkan waktu sekitar enam jam, termasuk waktu istirahat makan siang, untuk mendapatkan putusan tersebut.
Dalam pernyataan yang dibacakan oleh pengacara terdakwa Tim Owen, Jutting yang merupakan cucu dari seorang polisi Inggris di Hongkong dan wanita lokal Tiongkok, menyatakan penyesalannya.
“Kejahatan ini tidak akan pernah bisa saya perbaiki, bagaimanapun … saya sangat menyesal. Saya minta maaf melebihi kata-kata saya,” kata Jutting dalam pernyataannya.
Tim kuasa hukum berargumen bahwa Jutting kecanduan kokain dan alkohol dan juga memiliki serta gangguan kepribadian seksual sadisme seksual serta narsisme yang telah mengganggu kemampuannya untuk mengontrol perilakunya sendiri.
Jaksa penuntut sendiri menolak hal ini dan menyatakan Jutting mampu membentuk penilaian dan melakukan pengendalian diri sebelum dan sesudah pembunuhan, merekam penyiksaan Ningsih di iPhone-nya dan juga
pada waktu rekaman yang menunjukan ia membahas pembunuhan, memakai kokain dan fantasi seksual grafisnya, demikian Reuters seperti dikutip Antara.(ant/ipg)