Penanganan sungai-sungai di Gresik yang menjadi pemicu banjir terkendala pembebasan lahan.
Bambang Isdianto Kepala Dinas PU Kabupaten Gresik mengatakan, sungai-sungai di Gresik itu masuk lintas kabupaten sehingga untuk penanganan sungai tersebut jadi kewenangan provinsi dan pusat. Pemkab hanya menangani anak-anak sungai.
“Kami masih banyak mengalami kendala karena dalam proses penanggulangan Pemkab diminta untuk pembebasan lahan,” kata Bambang pada Radio Suara Surabaya, Kamis (11/2/2016).
Kendala dalam pembebasan lahan, kata dia, karena nego harga antara masyarakat dan pemerintah yang belum ada titik temunya.
Di satu sisi, kata dia, ada keterbatasan anggaran. Sedangkan masyarakat meminta lahan dibebaskan semua sehingga anggaran membengkak. Akibatnya pembebasan lahan belum signifikan dan hanya berhasil lima persen saja dari total keseluruhan.
“Kami juga minta sokongan dana dari provinsi karena kalau semua lahan dibebaskan butuh dana besar,” ujar dia.
Untuk tahun 2016 ini saja, lanjut dia, dianggarkan sekitar Rp15 miliar. Dengan taksiran harga Rp100 ribu permeternya sedangkan NJOP hanya sekitar Rp40 ribuan.
“Sambil menunggu pembebasan lahan untuk penanggulangan, kami kelola anak-anak sungai,” katanya.
Misalnya dengan membenahi saluran pembuangan seperti penampungan atau embung dan normalisasi anak sungai Kali Lamong. Untuk Kali Lamong tidak bisa memakai rumah pompa karena debitnya sangat besar.
“Kalau BPBD hanya membantu warga yang terkena dampak banjir. Tapi kalau penanganan permanen jadi kewenangan PU Bina Marga,” tambah dia. (dwi/ipg)