Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, pembangunan ulang bangunan Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 masih perlu berkoordinasi dengan Tim Cagar Budaya dan Sejarawan.
“Karena bangunannya ternyata, kan, sudah berubah. Sudah tidak sama dengan zamannya Bung Tomo dulu. Kita mengembalikannya seperti apa?” Katanya kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Kamis (12/5/2016).
Tidak hanya bangunan yang berubah, Risma mengatakan, ada penyusutan luas tanah dan bangunan di rumah tersebut. Yang awalnya memiliki lahan 26 meter, kini menjadi 15 meter.
“Itu bagaimana mengembalikannya. Kan kita harus bicara juga. Harus disepakati dulu, apakah nanti dikembalikan seperti di zaman Bung Tomo dulu, atau seperti bangunan kemarin, IMB 1975 itu,” ujar Risma.
Risma juga meragukan, apakah di Indonesia memang sudah bisa rekonstruksi pengembalian bangunan sejarah seperti bentuk aslinya sebagaimana yang bisa dilakukan di negara lain.
“Kalau di luar negeri sudah ada. Di sini bagaimana? Makanya perlu kita bahas dulu. Yang jelas, pihak swastanya sudah menyadari kesalahannya, dan sudah mau mengembalikan,” katanya.
Bangunan Studio Pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya oleh Pemkot Surabaya dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No. 188.45/004/402.1.04/1998.
Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo baru diketahui publik saat bangunan cagar budaya ini sudah rata dengan tanah.
Kuncarsono Prasetyo seorang netter yang juga mantan jurnalis di salah satu media di Surabaya, memposting kondisi bangunan itu di akun Facebooknya, Selasa (3/5/2016) lalu. Informasi ini pun langsung menjadi viral di media sosial.
Bangunan Studio Pemancar RPBRI Bung Tomo ini telah dibeli oleh PT Jayanata Kosmetika Prima dari pemilik Sebelumnya, pria bernama Amin
Jayanata melakukan pembongkaran bangunan itu bukan tanpa izin. Pemkot Surabaya telah mengeluarkan izin renovasi, tapi bukan izin pembongkaran bangunan.(den/rst)