Sabtu, 23 November 2024

Bandar Sabu-sabu Eceran Dibekuk di Dupak Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dua tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu di Dupak Bandarejo Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya

Denok (29) warga Jalan Dupak Bandarejo Gang 3 No.72 Surabaya, seorang bandar sabu-sabu eceran dibekuk petugas Unit Narkoba Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

AKP Djanu Fitriyanto Kabag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, tersangka tertangkap pada Senin (25/7/2016) atas informasi masyarakat yang resah dan mengetahui adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Dupak.

“Pelaku Denok ini mengaku mendapatkan barang dari teman dengan sistem ranjau. Pelaku membeli barang pergram lalu dibagi jadi 7 poket, perpoket dijual dengan harga Rp200 ribu,” ujar Djanu, Rabu (28/7/2016).

Ditangkapnya Denok, polisi kemudian mengembangkan ke pembeli berikutnya bernama Munadi (38) warga Jalan Raya Babat Jerawat No. 1 Benowo Surabaya. Dari tangan pemakai tersebut petugas berhasil mengamankan satu buah klip plastik sabu-sabu seberat 0,56 gram.

Dari tangan Bandar tersebut petugas berhasil mengamankan 7 buah klip plastik yang di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat 2,2 gram, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca dan seperangkat alat hisap sabu-sabu. Tersangka Denok ini menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu-sabu Golongan 1 dan siap edar di wilayah Surabaya.

Pengedar dan pemakai narkotika kelas 1 tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 dan juga 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs