Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Wiyung, Surabaya masih tak bisa lepas dari bayang-bayang para calo.
Para calo sudah berjajar menawarkan jasa pengurusan uji kir di pintu masuk balai uji kir Wiyung. Mereka biasa menawarkan beberapa paket dengan tarif Rp150 ribu sampai Rp200 ribu untuk yang tidak membawa KTP sesuai STNK mobil.
“Kalau pengen cepat Rp200 ribu, kalau Rp150 ribu jadinya besok,” kata Mulyono salah satu wajib uji kir, Rabu (12/10/2016).
Sebenarnya biaya uji kir jika dilakukan secara normal cukup murah. Para wajib uji kir hanya membayar retribusi uji kir Rp 65.000 ditambah biaya buku dan denda bila ada. Para wajib uji kir datang dengan membawa kendaraan disertai STNK asli, buku uji, dan KTP sesuai STNK.
“Kalau saya beli mobil ini STNK masih milik orang lain, maka dari itu KTP yang sesuai tidak ada, calo bisa mengusahakan ya lewat calo aja,” katanya.
Pantauan suarasurabaya.net, Balai Uji Kir Wiyung ini memang menjadi ladang pencarian penghasilan oleh para calo. Tapi, mereka berkerumun di sekitar pintu masuk, tidak ada yang di dalam.
Petugas Uji Kir juga tampak berjaga sebelum di loket. Dia juga menyarankan kepada wajib uji kir agar mengikuti prosedur normal, tidak perlu pakai calo.
“Masuk saja, kalau lengkap tinggal kasihkan ke loket langsung diproses. Kalau di calo bisa mahal, selisih Rp50-Rp100 ribu,” kata salah satu petugas. (bid/ipg)