Imam Jayadi Kepala Bidang Karantina Tumbuhan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya mengatakan, berita adanya beras impor dari Myanmar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak tidak terkait masalah dokumen Karantina.
“Karena kami sudah menerbitkan sertifikat KT9 (pelepasan) terhadap beras yang 2.000 ton tersebut,” ujar Imam, Kamis (26/5/2016).
Iman mengatakan, dari pihak Karantina sudah tidak ada masalah karena sudah terbit surat sertifikat KT9.
“Itu artinya, barang sudah boleh didistribusikan atau dikeluarkan. Kecuali ada masalah lain itu di luar kewenangan Karantina,” katanya.
Imam juga belum tahu persis terkait berita 2.000 ton beras impor Myanmar itu. Sebab, yang dia ketahui beras impor itu berjumlah 500 kontainer.
“Setahu saya memang ada beras di dalam 500 kontainer lebih asal Myanmar, itu yang kita keluarkan izin,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian mengungkapkan kurang lebih 2.000 ton beras asal Myanmar yang diimpor oleh Perum Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, akibat ketidaklengkapan dokumen dari negara asal.
Ketidaklengkapan dokumen itu menyebabkan lamanya proses keluar barang dari pelabuhan dan juga terkena denda kurang lebih Rp24 miliar.(bid/ipg)