Jumat, 22 November 2024

Badan Perlindungan Konsumen Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Para komisoner BPKN ketika menjelaskan temuan tentang BPJS Kesehatan, Selasa (29/3/2016). Foto : Taufik suarasurabaya.net

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum diperlukan selama pelayanan kesehatan masih amburadul seperti yang saat ini terjadi.

“Kenaikan iuran BPJS tidak tepat. BPJS harus memperbaiki layanan baru layak menaikkan iuran,” kata Sumali, komisioner BPKN ketika ditemui dalam sebuah acara di Surabaya, Selasa (29/3/2016).

BPJS Kesehatan diminta segera mengkaji dan melakukan evaluasi menyeluruh sehingga diketahui kelemahan sistem yang selama ini diterapkan.

Terkait hal ini, BPKN juga telah berkirim surat ke direksi BPJS sehingga proses layanan juga segera diperbaiki.

Sementara itu Yusuf Shofie, Wakil Ketua BPKN mengatakan pihaknya juga minta BPJS Kesehatan segera menyusun dan mensosialisasikan klausul baku dalam pelayanan.

“Misalnya, sakit apa saja yang tidak perlu surat rujukan harus jelas, jadi pasien bisa mendapatkan kepastian,” kata dia.

Selama dua tahun pelaksanaan BPJS Kesehatan, BPKN mencatat telah banyak keluhan dari masyarakat.

Beberapa keluhan itu diantaranya adalah masih banyaknya pasien yang ditolak oleh rumah sakit. “Banyak pasien yang mati bukan karena penanganan medis, tapi bahkan sebelum ditangani sudah mati karena buruknya pelayanan,” ujarnya.

Selain itu, keluhan yang juga banyak dirasakan masyarakat adalah banyaknya pasien yang dipaksa untuk beli obat maupun darah sendiri.

“Daftar tunggu pasien juga terlalu panjang. Bahkan ada juga pasien belum sembuh sudah dipaksa keluar rumah sakit,” kata dia.

Sementara itu Hasbullah Thabrany, konseptor BPJS sekaligus guru besar pusat studi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia mengakui masih banyaknya kekurangan dari BPJS Kesehatan.

“BPJS kesehatan konsep pelayanan sebenarnya bukan pada iurannya tapi pada sakitnya. Sehingga pasien dilayani bukan melihat kelasnya, tapi sakitnya apa,” ujarnya.

Karenanya, dalam keadaan darurat, sebenarnya tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak ataupun meminta rujukan terlebih dulu.

Meski begitu, secara umum BPJS Kesehatan menurut dia sudah berjalan dengan baik. Dia juga mengakui jika anggaran BPJS Kesehatan saat ini juga mengalami devisit sehingga rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa dimaklumi. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs