Sabtu, 23 November 2024

BPN Surabaya Dekati Bank Soal Pinjaman Lunak Pajak Sertifikat Tanah

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Petugad Kantor Pertanahan Surabaya II menggelar pelayanan sertifikasi massal Surabaya di Kantor Kelurahan Wonorejo, Rabu (14/12/2016). Fpto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Masih banyak masyarakat Kota Surabaya yang mengeluhkan, biaya sertifikat tanah yang mahal, meski telah mengikuti program sertifikasi tanah massal.

Biaya mahal itu untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) 2,5 persen, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen.

Karena banyaknya keluhan masyarakat, Kantor Pertanahan Surabaya II mencoba mendekati perbankan, agar mau memberikan pinjaman lunak.

Ardi Rahendro Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan, Kantor Pertanahan Surabaya II mengatakan, ada beberapa bank yang sudah berminat.

“Sekarang sudah ada Bank Mandiri dan Bank BRI. Tapi saya masih menunggu kabar lebih lanjut soal ini,” ujarnya ketika ditemui suarasurabaya.net di Kelurahan Wonorejo, Rabu (14/12/2016).

Biaya PPh dan BPHTB, menurut Ardi, sebenarnya tidak terlalu besar. Terutama untuk tanah yang ada di perkampungan.

“Rata-rata tanah di perkampungan dengan nilai jual objek pajak di bawah Rp100 juta, biaya PPh dan BPHTB-nya enggak sampai Rp10 juta, kok,” ujarnya.

Namun dia berharap, dengan adanya pinjaman lunak dari perbankan ini, warga akan terbantu untuk melunasi pajak yang menjadi syarat pengurusan sertifikat tanah massal Surabaya.(den/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs