BPJS Ketenagakerjaan mengoperasikan fitur baru di BPJSTK Mobile yang mempermudah pekerja menyampaikan status kepesertaan, besaran upah, dan perkiraan jumlah tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja.
Agus Susanto Dirut BPJS Ketenagakerjaan di acara peluncuran fitur tersebut di Jakarta, Jumat (24/6/2016), menjelaskan jika data yang tertera tidak sesuai, maka peserta dapat langsung menginformasikan melalui aplikasi tersebut.
Informasi yang dikirimkan akan menjadi bahan laporan awal bagi Petugas Pemeriksa untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya ketidakpatuhan perusahaan atau pemberi kerja terhadap regulasi yang berlaku.
“Untuk sementara, fitur Layanan Pengaduan baru dirilis pada platform Android versi 2.0.8, sementara untuk iOS dan Blackberry akan menyusul segera,” ujar Agus, seperti dilansir Antara.
Dia mengajak peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk peduli dengan hak mereka, dan dapat dengan bijak menggunakan aplikasi untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Identitas peserta juga dijamin kerahasiaannya,” ucap Agus.
Upah pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan mempengaruhi besaran manfaat yang akan didapatkan pekerja. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengetahui secara pasti besaran upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, agar manfaat yang diterima peserta sesuai dengan yang seharusnya.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, upah adalah besaran gaji yang diterima dalam satu bulan ditambahkan dengan tunjangan.
“Ini salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian peserta terhadap hak mereka, yaitu saldo JHT, besaran upah yang dilaporkan perusahaan, hingga menginformasikan ketidaksesuaian data yang ada,” kata Agus.
Fitur itu diharapkan meningkatkan kredibilitas perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 132 Petugas Pemeriksa yang tersebar di seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.(ant/iss/ipg)