BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar menegakkan regulasi perlindungan tenaga kerja. Untuk mendukung penegakan itu, fitur baru aplikasi BPJSTK Mobile diluncurkan.
E Ilyas Lubis Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJSTK mengatakan, dengan fitur baru ini peserta BPJSTK dapat menginformasikan secara langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan bila ada ketidaksesuaian data.
“Misalnya, data upah yang tidak sesuai, status masa aktif tenaga kerja, dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya,” katanya di Hotel Aria Centra, Kamis (25/8/2016).
Ilyas menjelaskan pentingnya tenaga kerja mengetahui data-data kepesertaannya, karena akan menentukan besaran hak yang akan mereka dapatkan.
“Melalui BPJSTK Mobile ini, pekerja bisa langsung menginformasikan data yang tidak sesuai dan dijamin kerahasiaannya,” kata Ilyas.
Ilyas juga menyatakan, fitur baru aplikasi mobile ini akan sangat membantu tugas regulator dalam melakukan penegakan regulasi.(den/tit/rst)